Masuk Aplikasi, Ada 8.600 Unit Terdaftar Jadi Angkutan Batu Bara

0

Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mendata angkutan batu bara.

JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berupaya menertibkan angkutan batu bara di Jambi. Sebelumnya, persoalan angkutan batu bara menimbulkan konflik berkepanjangan.

Mulai tahun 2023 ini, Dinas Perhubungan (Dinhub) Pemprov Jambi mewajibkan seluruh armada angkutan batu bara memasang nomor lambung. Nomor lambung tersebut merupakan syarat wajib agar angkutan batu bara bisa melintas di jalan umum menuju stockpile di Pelabuhan Talang Duku.

Sejauh ini, Dinhub Provinsi Jambi masih mendata angkutan batu bara untuk dipasangi stiker nomor lambung tersebut. Berbarengan dengan itu, juga dilakukan rapat pemantapan, evaluasi penginputan data angkutan batubara oleh transportir pada aplikasi “Simsalabim”.

Kadinhub Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan, sampai 2 Januari 2023, jumlah angkutan batu bara yang sudah terinput ke dalam data sebanyak 8.600 unit. Ismed menambahkan, penginputan tersebut dilakukan transportir resmi melalui aplikasi Simsalabim yang digagas Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

“Sampai Senin (2/1/2023), sudah terinput data yang masuk sekitar 8.600 unit, dari sekitar 60 perusahaan tambang batu bara pemegang IUP dan UP di Jambi,” kata Ismed, Rabu (4/1/2023).

Jumlah ini, lanjut Ismed, masih ditambah lagi dari 25 transportir resmi dari 11 pelabuhan TUKS dan tiga stockpile yang ada di Provinsi Jambi. Ia mengatakan, rapat tersbut merupakan yang kesekian kalinya dilakukan bersama pihak perusahaan dan transfortir.

Dalam rapat tersebut, mereka sepakat setelah pendataan tersebut, tidak ada lagi penambahan dan pengurangan angkutan batu bara yang sudah masuk dan terdaftar.

Ditegaskan Ismed, setelah ketentuan yang ditetapkan, pada 7 Januari 2023, tidak ada lagi penambahan dan pengurangan angkutan batu bara yang sudah masuk di aplikasi tersebut.

“Setelah semua pengimputan data selesai, seluruh armada yang terdata di aplikasi SImsalabim diberikan stiker nomor lambung. Dipastikan hanya kendaraan tersebut (yang ada nomor lambung, red) yang boleh beroperasi mengangkut batubara,” jelasnya.

Ismed menegaskan, bagi truk angkutan batu bara yang tidak terdata dan tidak memiliki nomor lambung dilarang beroperasi. Jika nekat beroperasi, ketahuan petugas tidak ada stiker khusus akan diberi sanksi. Angkutan batu bara tersebut akan dipaksa putar arah atau kembali ke asalnya.

“Bila mobil angkutan batu bara tidak ada nomor lambung beroperasi, itu pelanggaran berat. Kerugian besar bagi perusahaan tambang. Jika tertangkap akan disuruh putar balik. Karena kerugian materiilnya sudah cukup besar,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan membantu jika ada perusahaan atau transfortir yang kesusahan mendaftar kendaraan angkutan batu bara miliknya. Selain itu, pihaknya juga takut ada data ganda, karena satu perusahaan biasanya mengunakan satu atau dua Transportir Batubara.

“Kendala ini yang kita antisipasi, apakah aplikasi kami bisa melacak itu, informasinya aplikasi kita bisa melacak, karena kita mengambil data itu melalui nomor polisi,” katanya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *