LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng Sidoarjo Jatim
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran PT BPR Sumber Artha Waru Ageng yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri, Nomor 70A, Kelurahan Wadungsari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Sumber Artha Waru Ageng dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak 24 Juli 2024.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng, LPS akan memastikan simpanan nasabah bisa dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Adapun dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng bersumber dari dana LPS.
Di sisi lain, nasabah bisa melihat status simpanannya di kantor BPR Sumber Artha Waru Ageng atau melalui website LPS (www.lps.go.id), usai LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Bagi debitur bank, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Sumber Artha Waru Ageng dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengimbau para nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang bisa menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Mereka diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ungkap Annas, beberapa waktu lalu (24/7/2024).
Selanjutnya, penting diketahui para nasabah, masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng dibayarkan LPS, mereka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang bisa dijangkau nasabah.
Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan pada semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin LPS. “Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau memenuhi syarat 3T LPS. Syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank. Kemudian, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tegasnya.
Seperti diketahui, bila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Sumber Artha Waru Ageng, nasabah bisa menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Sebelumnya, secara resmi OJK mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung. Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan resminya. (*)