Nasabah Patut Waspada! Empat Modus yang Dilakukan Pelaku Pembobol Rekening Lewat Soceng Versi OJK
JAKARTA – Ibarat ujung gunting, perkembangan teknologi selain memberikan manfaat positif, juga ada sisi negatif yang menyertainya. Di balik perkembangan teknologi yang memberikan kemudahan pada semua orang, banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkannya untuk tindak kejahatan. Yang marak saat ini melalui social engineering alias soceng.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan empat modus social engineering yang seringkali dilakukan para penipu dalam mengeruk uang korbannya.
Melalui instagram (IG) resminya, OJK menyebut, salah satu modus soceng adalah berpura-pura menyampaikan info perubahan tarif transfer bank. Di sini, penipu mencoba mengelabui pegawai bank dan menyampaikan informasi perubahan tarif transfer bank kepada korban.
Kemudian, penipu meminta korban mengisi link formulir yang meminta data pribadi. Seperti personal identification number (PIN), one time password (OTP), dan password.
Modus lainnya, dengan menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi. Ini juga terjadi di bank-bak besar. Salah satunya adalah BCA, beberapa waktu lalu.
Penipu akan meminta korban memberikan data pribadi seperti nomor kartu automatic teller machine (ATM), PIN, OTP, hingga password.
Modus ketiga, lewat akun media palsu yang mengatasnamakan bank. Akun biasanya muncul ketika ada nasabah yang menyampaikan keluhan terkait layanan perbankan. Pelaku menawarkan bantuan untuk menyelesaikan keluhannya dengan mengarahkan website palsu pelaku atau meminta nasabah memberi data pribadinya.
Modus keempat, penipu menawarkan jasa menjadi agen laku pandai bank tanpa persyaratan rumit. Penipu meminta korban mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan mesin electronic data capture (EDC).
OJK mengingatkan, semua petugas bank di manapun dan bank apapun, tidak akan minta atau menanyakan password, PIN, Mobile-PIN (MPIN), OTP, atau data pribadi. OJK selalu mengingatkan semua nasabah, untuk selalu mengecek keaslian telepon, akun media sosial, email, dan website bank secara berkala.(*)