Universitas Adiwangsa Jambi Bareng Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi Adakan Seminar Nasional
JAMBI– Fakultas Hukum Ekonomi Bisnis (FHEB) Universitas Adiwangsa Jambi mengadakan seminar nasional bertajuk “Implikasi UU Cipta Kerja pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)”.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula utama Universitas Adiwangsa Jambi, pekan lalu (16/04/2022). Acara dimulai pukul 09.30 WIB dan dibuka Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Seno Aji, S.Pd., M.Eng., Prac.
Rektor Seno Aji, S.Pd., M.Eng., Prac mengapresiasi terlaksananya seminar nasional tersebut. Pasca pendemi Covid-19, acara tersebut merupakan seminar nasional kedua yang dilaksanakan secara tatap muka dan digagas FHEB Universitas Adiwangsa Jambi. Ia berharap, kegiatan semacam ini akan terus dilaksanakan. Terutama dengan menghadirkan mitra kerja dari Universitas Adiwangsa Jambi sebagai peserta. Pada kesempatan tersebut, rektor juga berterimakasih kepada Federasi Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, yang selama ini mempercayai banyak anggotanya mengenyam perkuliahan di Universitas Adiwangsa Jambi.
Koordinator Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi Masta Aritonga SH memberikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan seminar nasional tersebut. Menuru Masta, Universitas Adiwangsa merupakan universitas pertama yang bekerja sama dengan Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi dalam membedah Implikasi UU Cipta Kerja.
Seminar tersebut dihadiri lebih dari 100 peserta dari anggota Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM), para mahasiswa, dan para dosen. Seminar ini juga menghadirkan dua pembicara sekaligus, yakni Dr. Adithiya Diar, M.H., (Universitas Adiwangsa Jambi) dan Ketua Federasi Hukatan F Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hasian Marbun, mewakili Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi.
Adithiya Diar menyampaikan, sejak UU Cipta Kerja diberlakukan, selalu menimbulkan persepsi yang berbeda antara pemerintah selaku penggagas undang-undang dengan masyarakat yang terkena dampak. Bahkan perbedaan persepsi tersebut terus berlanjut hingga adanya putusan mahkamah konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Adithiya meneruskan, sejatinya pasca putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sudah tidak ada lagi perbedaan persepsi. Pemerintah selaku penggagas undang-undang, harus memikirkan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja, agar memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan MK bernomor 91/PUU-XVIII/2020. Meskipun dalam amar putusan MK terdapat klausul yang menyatakan UU ini tetap berlaku hingga dua tahun ke depan, namun tidak serta merta UU tersebut memiliki daya ikat yang sama seperti sebelum adanya putusan MK. “Jika suatu UU dianggap berlaku, tetapi tidak memiliki daya ikat, itu sama halnya seperti raga kehilangan nyawa,” ujarnya.
Sedangkan Hasian Marbun menegaskan, sejak awal dibentuk semua telah tahu UU Cipta Kerja tersebut cacat sejak awal. Bukan saja terkait penyusunannya yang sudah cacat, namun juga substansinya. Menurut Hasian, tim koordinasi yang dibentuk pemerintah dalam menggagas UU Cipta Kerja ini hanya “boneka” untuk melegitimasi proses penyusunan RUU yang selama ini tertutup, tidak demokratis, dan hanya mengakomodir kepentingan pengusaha.
Hasian melanjutkan, setidaknya terdapat lima poin penting dalam UU Cipta Kerja ini yang merugikan buruh. Pertama, mengenai sistem kerja kontrak, di mana perihal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.
Kedua, mengenai praktik outsourcing meluas, di mana UU Cipta Kerja tidak mengatur batasan kriteria pekerjaan yang bisa dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing. Berikutnya, ketiga, mengenai waktu kerja eksploitatif, di mana dalam UU Cipta Kerja, batasan maksimal jam lembur dari tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Selain berakibat pada kesehatan buruh, besaran upah lembur yang diterima juga tidak akan sebanding.
Keempat, mengenai berkurangnya hak cuti dan istirahat, di mana dalam UU Cipta Kerja, istirahat bagi pekerja hanya diperoleh sekali dalam sepekan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga menghilangkan hak cuti panjang selama dua bulan bagi buruh yang telah bekerja minimal selama enam tahun. Terakhir, kelima, mengenai para buruh yang rentan mengalami PHK. Dalam UU Cipta Kerja Buruh rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satunya ketika mengalami kecelakaan kerja. Pasal 81 Angka 42 UU Cipta Kerja menyisipkan Pasal 154A mengenai alasan pemutusan pemutusan hubungan kerja, dengan salah satu alas an adalah pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak bisa melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
Pasca pemaparan yang dilakukan narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab. Sebanyak empat orang diberi kesempatan mengajukan pertanyaan pada narasumber. Setelah sesi tanya-jawab, acara ditutup oleh Kartika Sasi Wahyuningrum, S.H.,M.H yang menjabat selaku Ketua Program Studi Ilmu Hukum yang bertindak sebagai moderator acara.(*)