AAJI: Tinggal 10 Perusahaan Asuransi Jiwa Belum Penuhi Modal Minimum Rp 250 Miliar

0

Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI.

JAKARTA – Semua perusahaan asuransi harus mematuhi aturan mengenai modal minimum Rp 250 miliar. Seperti diketahui, aturan tersebut sudah diterbitkan dan bajal diberlakukan paling lambat pada Desember 2026. Namun, masih ada 10 perusahaan yang modal minimumnya belum mencapai Rp 250 miliar.

“Kalau enggak salah anggota (AAJI) hampir 60 (perusahaan), dan yang mungkin kurang (modal) itu sekitar di bawah 10. Saya mesti hitung lagi, tapi (jumlah perusahaan yang kurang modal) bisa dihitung jari,” tegas Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang ekuitas minimum, di mana modal minimum perusahaan asuransi akan dinaikan bertahap dari semula Rp 100 miliar menjadi Rp 250 miliar pada Desember 2026.

Budi meneruskan, jika dilihat secara objektif aturan permodalan ini baik untuk industri. Kemudian, aturan tersebut juga bukan sesuatu yang mengagetkan, karena wacana tersebut sudah digaungkan sejak lama.

“Ini tidak mengagetkan, karena asosiasi diberikan kesempatan memberikan masukan dan sejujurnya ketika kita melihat POJK yang baru ini, sebagian amsukan asosiasi rasanya terakomodir,” papar Budi.

Selain itu, lanjut Budi, masih ada waktu yang cukup yakni kurang lebih dua tahun bagi perusahaan yang belum mencapai modal Rp 250 miliar. Jika perusahaan belum bisa memenuhi aturan modal hingga waktu yang ditentukan, masih tetap bisa melakukan operasional dengan pembatasan-pembatasan tertentu.

“Kami memandangnya positif dan tidak mengagetkan, hanya beberapa hal kecil dan harus memikirkan solusi dan rasanya tambah modal adalah salah satunya. Jadi ini yang mungkin ke depan kita akan bicara dengan regulator. Secara prinsip, kami mendukung,” tegas Budi.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *