Segera Disidang, Pelaku Pembalakan Sonokeling di Lampung

0

Penyerahan tersangka GC dari petugas PPN Ditjen Gakkum KLHL ke pihak kejaksaan.

JAKARTA – Lagi-lagi prestasi ditorehkan jajaran Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).  PPNS Direktorat Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Seksi Wilayah III Lampung Balai Gakkum Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berhasil menangkap dan menyerahkan GC(52), tersangka pelaku pembalakan liar. Ia dengan barang bukti ditangkap di Kawasan Hutan Lindung Way Waya Register 22, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dilaksanakan di Rutan Way Huwi, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Biasanya, penyerahan tahap II dilaksanakan di kejati, namun mengingat situasi pandemi Covid-19, kegiatan dipindah di Rutan Way Huwi,” ungkap Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, Rabu (29/09/2021).

Yazid mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari atensi Ketua Komisi IV DPR RI dan laporan masyarakat terkait maraknya pembalakan liar kayu Sonokeling di Kawasan hutan di Provinsi Lampung.

Selanjutnya, Balai Gakkum Seksi Wilayah III bersama Polda Lampung, POM TNI AD Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Seksi III BKSDA Bengkulu Lampung melakukan operasi gabungan pengamanan perusakan hutan. Operasi berhasil mengamankan lima orang dan barang bukti kayu Sonokeling sebanyak 29.2062 meter kubik, satu unit mesin gergaji pita dan satu unit mesin gergaji chainsaw.

“Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), PPNS Ditjen Gakkum KLHK kembali menemukan kayu Sonokeling yang sudah diolah sebanyak 5.1407 meter kubik,” ujarnya.

Diungkapkan Yazid, penetapan GC sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan sebelumnya terhadap NT (37) dan JI (31). Diketahui, GC merupakan pemodal dari rangkaian kegiatan ilegal Sonokeling yang melibatkan NT dan JI.

GC sendiri merupakan warga negara Rusia yang sudah tinggal di Indonesia selama 20 tahun. Kini, ia telah memiliki kewarganegaraan Indonesia.

“PPNS Ditjen Gakkum KLHK menjerat tersangka GC dengan Pasal 87 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k dan/atau Pasal 87 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf l Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya, pidana paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar ,” katanya.

Berangkaian dengan memproses tersangka GC, pelaku kejahatan dari korporasi juga diserahkan pihak kejaksaan. Kali ini yang diamankan adalah PT. SKI yang juga melakukan tindak pidana pembalakan liar kayu Sonokeling di Lampung. Berkas perkara atas nama Direktur PT SKI berinisial YAP (50), sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

“PT SKI bergerak dalam bidang usaha industri kayu yang beroperasi sejak 17 November 2017. YAP selaku Direktur PT SKI diduga memberikan kuasa kepada tersangka GC dalam rangka izin usaha, peredaran, serta jual-beli kayu Sonokeling di Provinsi Lampung. PT SKI yang diwakili YAP selaku direktur, dijerat oleh PPNS Ditjen Gakkum KLHK berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf c Jo Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp15 miliar,” katanya.

Direktur Jenderal Penegakakan Hukum LHK Rasio Rido Sani mengatakan, kayu Sonokeling atau dengan nama latin Darbergia Latifolia termasuk dalam Appendix II CITES. Artinya,  pemanfaatan kayu ini tidak bisa dilaksanakan secara bebas, namun harus melalui mekanisme perizinan yang ketat.

“Kayu sonokeling sudah langka jika tidak di jaga bisa mengalami kepunahan,” ungkap Rido.

Karena itu, lanjut Rido, KLHK berkomitmen menyelamatkan keanekaragaman hayati Indonesia dari kepunahan.

“Kami sudah memerintahkan PPNS Ditjen Gakkum untuk mengembangkan penyidikan termasuk jika ada tindak pidana lainnya,” katanya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *