Suka Duka Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Aceh
MEDAN – Suka duka selalu ditemui petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Seperti yang terjadi pada pekan lalu, tepatnya Jumat (24/09/2021) pukul 18.00, para petugas dihadang sekelompok masyarakat di wilayah Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulung, Kabupaten Aceh Tamiang.
Plt. Kepala Balai Besar TNGL Adhi Nurul Hadi SHut, MSc mengungkapkan, para petugas Balai Besar TNGL yang dihadang merupakan Tim Monitoring dan Pendataan kawasan TNGL yang tengah mengamankan pelaku penebangan pohon secara ilegal dalam kawasan TNGL.
Sementara itu, Kepala Bidang Teknis Konservasi Balai Besar TNGL Adhi Nurul Hadi memaparkan kronologisnya.
“Diawali dari Tim Monitoring dan Pendataan Balai Besar TNGL sebanyak 12 personil melaksanakan tugasnya di kawasan TNGL wilayah Desa Tenggulun sejak 23 September 2021. Pada 24 September 2021 pukul 13.00 WIB, tim mendengar suara chain saw dari arah tegakan hutan dalam kawasan TNGL,” ungkap Adhi, Senin (27/09/2021).
Adhi melanjutkan, kemudian tim dibagi dua grup, yakni grup I dan grup II serta bergerak ke arah sumber suara chain saw tersebut.
Saat pengecekan oleh grup I ditemukan dua orang pelaku penebangan pohon illegal, yakni R (17) dan AR (42), keduanya asala Tualang Tukul serta barang bukti berupa satu unit chainsaw dan dua belas batang kayu olahan jenis Meranti batu.
Sementara, grup II menemukan empat pelaku penebangan pohon ilegal. mereka adalah MR (38) asal Kampung Bukit, M (53), asal Tenggulun Adil Makmur 1), dan AGR (19( dan F (20), keduanya asal Adil Makmur 1 Pucuk. Di samping itu disita barang bukti berupa satu unit chain saw dan 26 batang kayu olahan jenis Medang.
“Seluruh pelaku dan alat bukti diamankan tim dan mulai meninggalkan lokasi temuan sekitar Pukul 16.30 WIB. Sekitar pukul 18.00 WIB Tim yang tengah membawa pelaku dan alat bukti dihadang sekelompok orang tak dikenal berjumlah sekitar 50-80 orang di daerah Sei Rambe,” katanya.
Selanjutnya, para penghadang melakukan paksa pelaku dan barang bukti, serta melakukan pemukulan terhadap petugas dan perusakan kendaraan petugas.
Pukul 20.00 WIB, dilakukan mediasi antara tim dengan kelompok orang tak dikenal di Kantor Desa Tenggulun. Hadir pula Kepala Desa Tenggulun, Babinkamtibmas Polsek Simpang Kiri, dan Babinsa Pos Ramil Tenggulun.
“Pukul 22.00 WIB semua pihak yang ikut mediasi berangkat ke Polres Aceh Tamiang. Sekitar pukul 23.30 WIB, mediasi dilanjutkan di Polres Aceh Tamiang dan diputuskan untuk dilakukan penandatanganan perdamaian antara Kepala Desa Tenggulun dengan Ketua Tim Monitoring dan Pendataan Balai Besar TNGL,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III-Stabat Ruswanto mengatakan, lokasi pengamanan pelaku dan barang bukti berada pada sebagian kawasan TNGL di Provinsi Sumatera Utara. “Memang menunjukan bahwa lokasi dimaksud berada pada zona rehabilitasi dan zona rimba kawasan TNGL,” katanya.
Adhi menegaskan, berdasarkan sesuai aturan perundangan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
“Ketentuan pidana kejahatan adalah penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta dan pidana pelanggaran yaitu kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 50 puluh juta,” katanya.(*)