Mulai Uji Coba, Masuk Pasar Tradisional Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Suasana pasar tradisional yang masih ramai dan ada enam pasar yang tengah diujicobakan untuk aplikasi PeduliLindungi.
JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi di pasar rakyat. Menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, implementasi soal itu dilakukan untuk memastikan pasar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi pengunjung dari penularan COVID-19.
Berdasarkan usulan dari Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), implementasi aplikasi PeduliLindungi akan diuji coba di enam pasar tradisional. Yakni, di Pasar Mayestik Jakarta, Pasar Blok M Jakarta, Pasar Baltos Kota Bandung, Pasar Modern BSD Kota Tangerang Selatan, Pasar Modern 8 Alam Sutera Kota Tangerang, dan Pasar Wonodri Kota Semarang. Keenam pasar tersebut telah mendapat QR Code dari Kementerian Kesehatan.
“Pertimbangan ini didasarkan oleh tingkat vaksinasi pedagang dan pengelola pasar rakyat yang sudah mencapai 62 % secara nasional. Selain itu, pasar rakyat telah menerapkan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Kemendag,” kata Lutfi, baru-baru ini.
Ditambahkan, pasar juga memiliki akses pintu masuk dan keluar yang bisa dikontrol pengelola, serta memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam penerapan protokol kesehatan.
Ia menegaskan, kesuksesan implementasi aplikasi PeduliLindungi tersebut nantinya tergantung pada kesadaran dan peran aktif masyarakat. Di samping itu, kesiapan sumber daya manusia (SDM) pengelola pasar rakyat, khususnya dalam sosialisasi, pemeriksaan, dan pemantauan juga diperlukan. Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah akan menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, dan masker.
“Adanya penerapan aplikasi PeduliLindungi serta vaksinasi pedagang dan pengelola pasar diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat kembali berbelanja ke pasar rakyat. Dengan demikian, turut meningkatkan omzet para pedagang pasar,” tegasnya.
Tak hanya pasar rakyat, sebelumnya Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) juga menegaskan peraturan di pusat perbelanjaan telah menerapkan dua protokol COVID-19, yaitu protokol kesehatan dan wajib vaksinasi.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan penerapan kedua protokol tersebut bertujuan untuk memastikan pengunjung pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat. Seluruh mal juga telah memastikan prokes ini dengan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Protokol tersebut tidak berarti menggantikan protokol kesehatan yang telah diterapkan sejak awal, seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah lebih cermat memastikan situasi dan kondisi masyarakat. karena, belum lama ini dilaporkan telah terdeteksi ribuan orang positif COVID-19 dalam pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi. Ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan. Seperti diketahui, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan. Hasilnya, pusat perbelanjaan terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar COVID-19 dalam memasuki gedung.(*)