Kejati DIY Bareng UNY Adakan FGD, Bahas Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) bekerja sama dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Tema yang diangkat adalah ‘Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.’
Acara tersebut menjadi wadah penting dalam mendalami konsep baru sanksi pidana kerja sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang telah diperbarui.
Pada sambutannya, Rektor UNY Prof. Sumaryanto mengatakan, momen ini merupakan wujud sinergi antara Kejati DIY dengan UNY. Rektor juga menyitir pendirian Fakultas Hukum UNY disebabkan tingginya animo mahasiswa untuk masuk pada program studi hukum.
“Dari 3.500 calon mahasiswa, kami ambil hanya 100. Karena itu, kami meningkatkan status program studi ini menjadi Fakultas Hukum,” jelas Rektor Prof Sumaryanto di Ruang Sidang Utama Rektorat UNY, Selasa (3/6/2025).
Ditambahkan rektor, adanya bimbingan dari Kejati DIY sangat dibutuhkan untuk membuat fakultas baru tersebut menjadi kredibel.
Hadir pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang bertindak sebagai Keynote Speaker. Pada paparannya, Prof. Asep menekankan prinsip dasar pidana kerja sosial. Yaitu, sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda ringan.
“Penjatuhan pidana kerja sosial harus ada persetujuan terdakwa mengacu pada Treaty of Rome 1950 dan The New York Convention 1966,” ungkap Prof. Asep.
Pidana kerja sosial, lanjut Prof. Asep, disesuaikan dengan profesi pelaku dan bisa dilaksanakan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah atau lembaga sosial lainnya. Pidana ini tetap dalam pengawasan Jaksa dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
FGD tersebut juga menghadirkan tiga narasumber ahli di bidang hukum pidana. Yakni, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. Bambang Krisnawan, S.H., M.H., dan Dosen Hukum Pidana dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Farrah Syamala Rosyda S.H., M.H.
FGD berlangsung aktif dengan melibatkan peserta dari berbagai unsur, termasuk dosen dan mahasiswa. Para peserta sepakat berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama serta dialog konstruktif jangka panjang untuk memastikan bahwa penerapan sanksi pidana kerja sosial memberikan akses keadilan secara substansial, dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Yogyakarta.
Pada kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum UNY Prof. Mukhamad Murdiono merasa bersyukur atas terlaksananya FGD tersebut, karena membuka ruang kolaborasi strategis antara Fakultas Hukum UNY dengan lembaga-lembaga penegak hukum. Seperti Kejaksaan, Pengadilan, dan Komisi Kejaksaan.
“Ini bisa ditindaklanjuti dengan MoU, penelitian bersama, pengembangan kurikulum berbasis praktik, hingga program magang mahasiswa,” imbuh Prof. Murdiono.
Di sisi lain, topik seperti sanksi pidana kerja sosial dalam KUHP baru menjadi peluang riset yang relevan dan mutakhir. Fakultas Hukum UNY bisa memimpin penelitian-penelitian empiris tentang penerapan pasal-pasal baru, bekerja sama dengan Kejaksaan dan lembaga lain, serta menghasilkan publikasi yang berkontribusi pada reformasi hukum.
Guru Besar Bidang Ilmu Strategi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini juga menyatakan, materi yang dibahas dalam FGD dapat langsung diintegrasikan ke dalam pembelajaran, khususnya mata kuliah Hukum Pidana, Sistem Peradilan Pidana, dan Hukum Acara. Semua itu menjadikan kurikulum lebih kontekstual dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwata, SH mengatakan, sanksi pidana kerja sosial merupakan hal baru dalam KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Karena itu, menurutnya diperlukan persepsi yang sama antar penegak hukum dan juga stakeholder terkait, untuk bisa mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam pengaplikasian sanksi pidana kerja sosial.
“Sanksi Pidana Kerja Sosial merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan sistem penghukuman yang lebih humanis dan berkemanfaatan secara sosial,” imbuh Herwata.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dunia akademik dan aparat penegak hukum dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan institusi pendidikan dalam pengembangan hukum nasional.(*)