Bergerak Dalam Senyap, Perbankan Aktif Perangi Judi Online Sejak Awal

0

Judi online cukup marak di Indonesia.

JAKARTA – Sejak judi online merebak di Indonesia, sektor perbankan telah aktif melakukan berbagai upaya dalam membantu aparat penegak hukum memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Bahkan, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jauh sebelum judi online makin merebak, perbankan nasional telah menyiapkan dan menerapkan sistem dalam mendeteksi dan mengantisipasi bahkan memutus kegiatan tindak pidana tersebut.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, OJK bersama perbankan nasional telah menerapkan sistem anti pencucian uang dan judi online. Agar sistem tersebut efektif, industri perbankan telah membuat parameter dan tipologi untuk memantau transaksi mencurigakan yang nilai transaksinya kecil dan dananya sering ditarik dengan cepat.

Perbankan juga telah melakukan analisis anomali transaksi untuk mengetahui lonjakan transaksi yang tidak wajar pada rekening tertentu. Dengan metode ini, perbankan dapat segera mengidentifikasi aktivitas transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi terkait judi online, sehingga tindakan penanganan dapat segera diambil.

Tidak hanya itu, OJK juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar pelaku judi online yang memanfaatkan jasa layanan perbankan semakin sempit ruang geraknya. Upaya luar biasa ini adalah wujud komitmen pelaku jasa sektor keuangan untuk mendukung penegakan hukum di tengah masih banyak situs judi online yang beroperasi.

Disebut upaya luar biasa karena sejatinya perbankan baru dapat melapor ke PPATK jika transaksi mencurigakan di atas Rp 500 juta. Padahal, transaksi judi online rerata nilainya berkisar Rp 100 ribu.

Dian Ediana Rae menegaskan, setelah ada klarifikasi PPATK, barulah OJK akan melarang pihak tertentu membuka rekening di bank. “Äkan dilarang buka rekening, tergantung tingkat keseriusan keterlibatan mereka,” tegas Dian Ediana Rae, Jumat (2/8/2024).

Sejatinya, sudah ada ribuan rekening yang dibekukan perbankan nasional, yang diduga digunakan oleh operator judi online. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu mengatakan terdapat 5000 rekening yang sudah dibekukan oleh OJK, karena adanya kegiatan yang anomali. Frekuensinya besar, namun nilainya kecil.

Jumlah rekening yang dibekukan tersebut terus bertambah seiring peningkatan kegiatan judi online, sebagai dampak dari maraknya situs judi online yang beriklan di berbagai platform sosial media, mesin pencarian, aplikasi permainan di ponel hingga memanfaatkan jasa influencer.

Salah seorang bankir memaparkan, sangat tidak masuk akal jika ada pihak yang menuding perbankan memetik keuntungan besar dari transaksi judi online. Karena sebagai penyedia jasa layanan keuangan lembaga ini bergerak cepat dalam memutus aktivitas pencucian uang dan judi online. Terlebih, perbankan nasional diawasi secara ketat dan mesti tunduk terhadap berbagai aturan dari regulator seperti OJK dan Bank Indonesia serta peraturan perundangan lainnya.

Menko Hadi Tjahjanto pun menegaskan bahwa kunci dalam memberantas judi online ini adalah sinergi dan kolaborasi para kementerian dan lembaga terkait. Terlebih pelaku judi online tidak hanya memanfaatkan layanan perbankan, tetapi juga berbagai transaksi lainnya seperti transfer pulsa, top up game online di supermarket dan lain sebagainya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *