BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen dan Suku Bunga Deposit Facility 2,75 Persen
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan kembali menahan suku bunga acuan alias BI 7 days reverse repo rate dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di level 3,50%. Keputusan diambil setelah RDG BI melakukan rapat selama dua hari, 16-17 Maret 2022.
Selain itu, keputusan lain adalah suku bunga deposit facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 4,25 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan tersebut sejalan dengan perlunya bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan terkendalinya inflasi.
“Juga merupakan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan eksternal yang meningkat,” tegas Perry membacakan hasil RDG BI secara darling, Kamis (17/03,2022).
Perry menambahkan, tekanan eksternal yang meningkat tersebut, tidak lepas dari ketegangan geopolitik dari negara Rusia dan Ukraina. Ia juga bilang akan mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan pemulihan ekonomi domestik lebih lanjut.
RDG BI memandang, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap kuat seiring perbaikan konsumsi rumah tangga dan investasi nonbangunan.
BI mencatat kinerja ekspor yang baik, meski tidak sesignifikan tahun 2021. Adapun, kinerja ekspor ditopang oleh kenaikan harga komoditas. Untungnya, kinerja ekspor ini akan berpengaruh langsung terhadap neraca transaksi berjalan, sehingga akhirnya mempengaruhi ketahanan rupiah. BI melihat prospek pemulihan ekonomi akan tetap berlanjut.
BI, lanjut Perry, memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun ini sebesar 4,7-5,5 persen. Namun, peningkatan ketidakpastian pada pasar global akan mempengaruhi capital inflow ke tanah air.
Keputusan BI tersebut diambil setelah Federal Reserve AS menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen pada Rabu malam (16/3/2022) waktu setempat. The Fed telah merevisi angka proyeksi pertumbuhan ekonomi negara tersebut menjadi 2,8 persen pada 2022, dari sebelumnya 4 persen.
BI sendiri menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai dengan bekerjanya mekanisme pasar dan fundamental ekonomi, melalui langkah-langkah mendorong efektivitas operasi moneter dan ketersediaan likuiditas di pasar.(*)