Pakar UGM Harap Masyarakat Sadar Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

0

Gedung Pusat Universitas Gajah Mada.

YOGYAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) tengah digodok di DPR RI. Situs milik DPR RI menyebut, RUU PDP yang masuk dalam Prolegnas Tahun 2021 tengah berada dalam tahapan pembicaraan tingkat pertama. Penerbitan UU PDP tersebut diharapkan busa memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait keamanan data pribadi.

Koordinator Jaringan Pegiat Literasi Digital (JAPELIDI) Dr Novi Kurnia mengatakan, aspek lain yang tidak boleh dipandang sebelah mata adalah kesadaran bagi masyarakat itu sendiri dalam menlindungi data pribadi.

“Jadi, kesiapan (dari segi regulasi) memang harus dimiliki. Tetapi yang paling utama menurut saya (adalah) fokus pada tindakan preventif-nya. UU memang digunakan untuk melindungi, tapi bagaimana kita sebagai pengguna media digital itu mampu melindungi data diri kita sendiri itu (yang) nomor satu,” ungkap Dosen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM saat mengisi Webinar Digital Expert Talks #5 with Facebook Indonesia – ‘Tantangan Implementasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia’ yang diselenggarakan oleh Center for Digital Society (CfDS) FISIPOL UGM, pekan lalu (11/11/2021)

Pada kesempatan tersebut, Novi mengingatkan pentingnya literasi digital. Karenanya, semua pihak harus saling bahu-membahu meningkatkan literasi digital tersebut.

Ia juga berharap, masyarakat memiliki kesiapan yang cukup dalam menggunakan media digital. Masyarakat diharapkan menyadari mereka merupakan subjek data dan data pribadi mereka harus dilindungi.

Novi melihat di tengah masyarakat pengetahuan seperti apakah nama, nomor telepon, alamat rumah, dan juga nama ibu kandung termasuk data pribadi masih menjadi pertanyaan. Padahal, lanjut Novi, semua data tersebut termasuk ke dalam data pribadi yang harus dilindungi atau tidak sembarangan untuk disebarluaskan. Seperti halnya dalam sektor perbankan, data-data tersebut sangat penting. Dalam sektor perbankan kombinasi nomor telepon dan nama ibu kandung misalnya, diketahui digunakan untuk memverifikasi rekening pribadi.

“Ini yang saya kira ‘PR’ (tugas) untuk kemudian kita sama-sama bergerak dari semua sisi. Yakni menyiapkan regulasinya, perangkat-perangkat di bawahnya, menyiapkan proses transisi, termasuk tentu saja edukasi supaya semua siap untuk kemudian tidak hanya menjaga pribadinya tetapi juga menjaga data priabdi orang lain,”  katanya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *