Bank Mandiri Siap Ikuti Proses Hukum Terkait Raibnya Rp 5,8 Miliar

0

Gedung megah salah satu bank BUMN yaitu Bank Mandiri.

KUDUS – Gugatan terhadap Bank Mandiri oleh nasabahnya yang bernama Moch Imam Rofi’I, warga Kecamatan Jati, Kudus, sudah dilayangkan. Ia sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Alasan gugatan tersebut karena dana miliknya sebesar Rp 5,8 miliar di rekening hilang. Moch Imam Rofi’i menuding ada kelalaian pihak bank, sehingga rekeningnya bisa dikuras oleh seseorang.

Pihak Bank Mandiri memberikan tanggapannya. Dalam keterangan tertulisnya, bank plat merah ini menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

”Terkait proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian dan pengadilan atas masalah yang terjadi pada rekening nasabah sdr MIR, Bank Mandiri akan menghormati proses hukum,” kata VP Government Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa 2 D Minar G Pasaribu, Kamis (7/10/2021).

Minar meneruskan, pihaknya juga siap mematuhi apapun yang diputuskan hukum dalam proses peradilan mendatang. Termasuk jika pengadilan memutuskan ada kelalaian pihak bank, pihaknya sanggup mengganti dana nasabah.

”(Bank Mandiri, red) berkomitmen mengganti dana nasabah, jika terbukti terdapat kelalaian di pihak kami sesuai putusan pengadilan,” tegsanya.

Hanya saja, lanjut Minar, proses hukum juga akan ditempuh balik oleh pihak bank. Bila, pihak bank terbukti tidak bersalah dalam putusan persidangan di pengadilan.

“Sebaliknya, jika terbukti tidak ada kesalahan pada Bank Mandiri, kami juga akan proses secara hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, Moch Imam Rofi’i mendapat penjelasan dari bank jika tabungannya raib karena ada empat kali transaksi yang dilakukan melalui rekeningnya pada 17 Mei 2021 lalu. Namun, ia merasa ada kejanggalan, sebab merasa tak pernah melakukan transaksi tersebut.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kudus Rabu (06/10/2021) dan sidang pertama dijadwalkan pada 20 Oktober 2021 mendatang. Dalam gugatannya, Bank Mandiri diminta mengembalikan uang yang hilang sebesar Rp 5,8 miliar. Tak hanya itu, Moch Imam Rofi’i juga menggugat kerugian immateriil yang nilainya disebutkan sebesar Rp 50 miliar.

Humas 2 Pengadilan Negeri Kudus Dewantoro mengatakan, penggugat dalam hal tersebut melampirkan kerugian baik secara materiil dan immateriil. Kerugian materiil tersebut, penggugat merasa telah kehilangan uang yang dipercayakan kepada Bank Mandiri dan kerugian atas dugaan adanya pembobolan rekening.

Selain itu, juga kerugian immateriil beban psikologi, sebab telah kehilangan uang yang dipercayakan kepada penggugat serta kepengurusan pembobolan rekening yang dianggap telah menghabiskan pikiran ataupun tenaga penggugat.

“Menurut penggugat kerugian immateriilnya mencapai Rp 50 miliar. Total kerugian menurut penggugat yang harus dibayarkan oleh tergugat (Bank Mandiri, red) mencapai Rp 55,8 miliar,” katanya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *