PT Bank Nationalnobu Tbk Sudah Memblokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

0

Nasabah tengah bertranskasi di Nobu Bank.

JAKARTA – Hingga Agustus, PT Bank Nationalnobu Tbk (Nobu Bank atau NOBU) telah melakukan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening di tahun 2024 ini. Langkah Perseroan tersebut dilakukan untuk mendukung langkah pemerintah memberantas dan meminimalisir praktik judi online, serta penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal.

“Meskipun secara ukuran, kami masih bank yang relatif kecil dibanding bank-bank lain, namun kami menyadari bahwa kami pun juga bisa menjadi sasaran penggunaan rekening untuk kegiatan ilegal. Untuk itu langkah monitoring akan secara konsisten kami lakukan,” ungkap Chief Operating Officer (COO) Nobu Bank, Steve Marciano Joe, Selasa (10/9/2024).

Steve meneruskan, pihaknya menyadari begitu besar dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Bank Nobu berkomitmen melawan praktik ilegal tersebut.

Dengan langkah tersebut, Perseroan meminimalisir celah yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berupaya memanfaatkan layanan perbankan NOBU untuk kegiatan ilegal.

Menurut Steve, komitmen tersebut diwujudkan dengan tiga langkah utama. Yakni, mencakup keseluruhan tahapan sejak sebelum registrasi sampai dengan aktifnya sebuah rekening atau layanan perbankan.

Pertama, Nobu Bank melakukan peningkatan kualitas proses Customer Due Diligence (CDD) kepada calon nasabah atau mitra merchant. Ini termasuk identifikasi dan verifikasi melalui sistem Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Data Terduga judi online (Judol). Selain itu, juga melakukan surveillance check terhadap situs yang didaftarkan mitra platform yang akan bekerja sama.

Kedua, secara konsisten NOBU melakukan monitoring atas adanya anomali transaksi dan melakukan langkah pembekuan sementara atau pemblokiran. Jika tim Patroli Siber (Cyber Patrol) mendeteksi adanya potensi penyalahgunaan layanan bank untuk kegiatan ilegal akan memasukkannya pada daftar hitam (black list), yang dikeluarkan oleh regulator/pemerintah dan informasi yang diberikan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) lain.

Ketiga, Nobu Bank secara proaktif melakukan pencarian situs-situs yang diduga menggunakan layanan perbankan NOBU untuk kegiatan perjudian daring, dan melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk dilakukan langkah penurunan (take down).

Kemudian, secara berkala melakukan pelaporan kegiatan tersebut kepada regulator, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebagai langah preventif, Nobu Bank juga melakukan sosialisasi dan kampanye tentang bahaya perjudian daring kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi resmi, seperti situs Nobu Bank, surat elektronik (email), maupun media sosial.

Perseroan menyadari, sebagai bagian dari industri keuangan, khususnya perbankan, serta sejalan dengan arahan OJK, Nobu Bank berharap langkah-langkah preventif maupun langkah proaktif untuk melawan praktik judi daring dan kegiatan ilegal tersebut bisa berkontribusi pada langkah bersama seluruh pelaku jasa keuangan, khususnya penyedia sistem pembayaran.

“Dengan kesamaan komitmen dan kerja sama sinergis dengan sesama pelaku industri jasa keuangan, diharapkan akan mampu mempersempit ruang gerak pelaku perjudian daring dan kegiatan ilegal lainnya. Sehingga bisa mengurangi dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Steve.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *