LPS Minta Semua Bank Transparan Mengenai Tingkat Bunga Simpanan yang Dijamin
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau semua bank untuk transparan dan terbuka mengenai besaran tingkat bunga simpanan. Terutama besaran simpanan yang masuk kriteria penjaminan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers Penetapan Tingkat Suku Bunga Penjaminan LPS, Selasa (28/5/2024).
“Hal yang bisa dilakukan bank, di antaranya menempatkan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah dan melalui media informasi, serta channel komunikasi bank kepada nasabah,” papar Purbaya.
Purbaya melanjutkan, hal tersebut juga berkenaan dengan upaya meningkatkan pemahaman tingkat bunga pinjaman. Peminjam perlu mengetahui bahwa tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal, agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk ke dalam program penjaminan simpanan.
Selain itu, lanjut Purbaya, transparansi tingkat bunga simpanan ditujukan memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan.
“LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga pencapaian yang dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” imbuh Purbaya.
Selanjutnya, Purbaya menyatakan dalam menjalankan operasional baru, perbankan diminta tetap mematuhi pengaturan pengawasan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah dan valas di bank umum. Selain itu, juga simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) periode reguler Mei 2024 tidak berubah.
“Dengan rincian masing-masing sebagai berikut, untuk bank umum simpanan rupiah di 4,25%, simpanan valas di 2,25%. Sementara untuk BPR simpanan rupiah di 6,75%,” jelas Purbaya.
Purbaya mengatakan, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 September 2024. Tingkat bunga penjaminan ini merupakan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang intensitas dan persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat.(*)