Kantor LPS

JAKARTA – Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menyerahkan pengelolaan Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak tanggal 12 Januari 2024. Langkah ini dilakukan setelah BPR ini  dinyatakan oleh OJK sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka penanganan Perumda BPR Bank Purworejo sebagai BDR, LPS memastikan bahwa setiap langkah yang diambil mempertimbangkan kepentingan nasabah. LPS akan menetapkan opsi penanganan yang akan memberikan dampak terbaik bagi seluruh pihak terkait, terutama nasabah Perumda BPR Bank Purworejo.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto berharap, semua nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu tergesa-gesa menarik uang simpanan.

“Kami mohon kerja sama dari seluruh pihak terkait, termasuk nasabah untuk turut menjaga keadaan agar tetap terkendali selama proses penanganan Perumda BPR Bank Purworejo ini,” kata Dimas, Rabu (31/1/2024).

Selain itu, nasabah juga dihimbau untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh informasi yang beredar. LPS menghargai kerja sama dan pengertian dari seluruh nasabah serta masyarakat dalam menghadapi situasi ini. LPS berkomitmen memberikan update secara berkala seiring dengan perkembangan penanganan Perumda BPR Bank Purworejo.

Selain itu, lanjut Dimas, semua nasabah bisa beraktivitas seperti biasa dan menyerahkan penanganan Perumda BPR Bank Purworejo kepada LPS.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, LPS telah menyediakan Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) yang bisa dihubungi melalui nomor (021) 154 atau melalui pesan WhatsApp (WA) di nomor 08111-154-154.

“Dengan senang hati, LPS akan menjawab pertanyaan dan memberikan informasi terkini seputar penanganan Perumda BPR Bank Purworejo,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *