Kementerian Perindustrian Optimalkan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak seluruh anggota kelompok kerja tim nasional program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) konsisten dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Karena itu, diperlukan langkah kinerja yang sinergis antara kementerian dan lembaga terkait, agar bisa mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
“Salah satunya melalui kegiatan business matching sebagai upaya mempertemukan supply and demand dalam pengadaan pemerintah,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Masrokhan di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Masrokhan meneruskan, melalui pelaksanaan beberapa business matching belanja Produk Dalam Negeri, target pemerintah belanja produk dalam negeri senilai Rp 400 triliun terlampaui. Hal tersebut juga didukung adanya regulasi yang terkait. Terutama dalam mempermudah serta mempercepat masuknya produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Saat ini, sudah ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen atau LVI,” jelas Masrokhan.
Sementara itu, guna mendorong fasilitasi sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi industri kecil, Kemenperin juga menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Untuk Industri Kecil.
“Peraturan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan proses sertifikasi TKDN bagi Industri Kecil yang tentunya tanpa biaya dan dapat dicetak secara mandiri,” imbuhnya.
Untuk mendorong implementasi Program P3DN, Kelompok Kerja Timnas P3DN melaksanakan Rapat Kerja Pokja Timnas P3DN di Jakarta, Senin lalu (12/12).
Kepala Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Heru Kustanto selaku perwakilan dari anggota Pokja TKDN menyampaikan, pembahasan program kerja Pokja Timnas dibagi dalam tiga ruang diskusi panel. Yakni, Diskusi Panel Pokja TKDN, sosialisasi, dan pemantauan.
“Dari hasil Raker Pokja Timnas P3DN ini, diangkat tiga program prioritas untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri. Program prioritas pertama adalah terkait pengawasan terhadap proses sertifikasi TKDN,” paparnya.
Dijelaskan pula, Pokja TKDN juga memberikan perhatian lebih terhadap konsistensi nilai serta keberlanjutan sertifikat TKDN. Termasuk di dalamnya penelahaan nilai TKDN pada pengadaan barang jasa pemerintah.
“Kami memastikan produk bersertifikat TKDN akan memiliki konsistensi dan standar guna menjaga kepercayaan dari para pengguna baik Kementerian, Lembaga, BUMN, dan BUMD,” kata Heru.
Program prioritas kedua adalah sosialisasi ketentuan dan praktik penggunaan produk dalam negeri. Ini menyasar pengguna produk dalam negeri, seperti pemilik anggaran belanja negara, dan masyarakat umum. “Pokja Sosialisasi dibagi dalam dua sub-pokja. Pertama, bertugas mendorong belanja barang dan jasa produk dalam negeri. Program P3DN juga didorong masuk pada program pendidikan sejak dini, yakni di jenjang SD dan SMP,” kata Asdep SDM Pariwisata Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Hermin Esti Setyowati mewakili Pokja Sosialisasi.
Sub-pokja sosialisasi kedua, bertanggung jawab menyediakan jawaban atas pertanyaan dari pengguna produk dalam negeri atau masyarakat terkait pelaksanaan P3DN. Selain itu, sub-pokja ini juga bertanggung jawab memberikan akses informasi produk dalam negeri. Baik melalui penyediaan kanal maupun konten informasi.
“Secara garis besar, program sosialisasi ini tidak hanya menyasar pengadaan pemerintah saja, namun juga memperhatikan domestic consumption,” katanya.(*)