Masyarakat Diminta Hati-Hati Atas Penipuan Berkedok Penawaran Pinjaman Mengatasnamakan LPS
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat waspada atas penipuan yang berkedok penawaran pinjaman yang menggunakan logo LPS. Penipuan berkedok penawaran pinjaman yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut beredar di tengah masyarakat melalui akun whatsapp dan website.
“Dari laporan masyarakat yang kami terima, terjadi penipuan berkedok penawaran pinjaman yang mencantumkan logo LPS. Kami pastikan hal tersebut adalah penipuan, sebab LPS merupakan institusi pemerintah dan tidak pernah menawarkan produk pinjaman kepada masyarakat umum,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, Selasa (10/05/2022).
Ditambahkan Dimas, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Jelas ini tidak dapat diabaikan. Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera ditangani. Jika dirasa perlu, kami akan menempuh jalur hukum,” imbuhnya.
LPS mengapresiasi peran serta masyarakat yang secara aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang merugikan dan melanggar hukum tersebut. LPS senantiasa menghimbau pada masyarakat yang menerima apapun bentuk informasi yang terindikasi penipuan dengan mengatasnamakan LPS, untuk segera melapor ke Pusat Layanan dan Informasi (Puslinfo) LPS pada jam operasional di nomor telepon 154 atau 021-154, email : informasi@LPS.go.id dan Whatsapp 0811 1154 154.
“Penting diketahui masyarakat, segala informasi atau pengumuman resmi dari LPS menggunakan Surat Pemberitahuan Resmi LPS, dan masyarakat juga bisa mengetahui langsung dengan mengunjungi laman resmi LPS yaitu www.lps.go.id atau melalui media sosial resmi LPS,” tutupnya.(*)