Mahasiswa UNY Pelajari Soal Kasus Penyalahgunaan Narkoba di BNNP DIY

0

Mahasiswa Prodi Pendidikan IPS Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berkunjung ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY.

YOGYAKARTA – Jumlah pengguna narkoba di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terus meningkat dari waktu ke waktu. Salah satu buktinya, Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY mampu mengungkapkan 28 kasus penyalahgunaan narkoba periode September-Oktober 2021 dengan 35 tersangka.

Biasanya, tahapan pengguna narkoba dimulai dengan tahap coba-coba. Kemudian, meningkat jadi tahap rekreasional saat berkumpul dengan teman-temannya. Bahkan, pada situasi tertentu, pengguna narkoba juga mengkonsumsi secara aktif seperti pada saat depresi, cemas, sedih, dan stress. Terakhir, meningkat pada tahap ketergantungan narkoba yang bisa menganggu kehidupan sosial, pekerjaan, atau proses belajar. Puncak ketergantungan terjadi bila pengguna sudah tidak bisa mengendalikan diri.

Bahaya narkoba sangat mengerikan tersebut. Untuk mempelajari secara lebih dalam, mahasiswa Prodi Pendidikan IPS Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berkunjung ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY untuk mengumpulkan dan belajar materi tentang narkotika dalam mata kuliah Patologi Sosial, pertengahan Maret ini. Mereka adalah Rizka Widyantari Emawardhana, Syafriena Isnaini, Asriatun Noviasari, Tyas Larasati Nur S, dan Amalia Shinta Rahayu.

Saat kunjungan ke BNN DIY, para mahasiswa tersebut diterima Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP DIY dr. Windi Elfasari dan Kepala Subbag Perencanaan BNNP DIY Yoce Taribino, M.Pd.

Windi Elfasari mengatakan, arah kebijakan BNN meliputi pengembangan metode pendidikan antinarkoba yang disesuaikan dengan jenjang usia, background kelompok sasaran, atau segmentasi kelompok sasaran. Kemudian pengembangan sistem pencegahan penyalahgunaan berbasis masyarakat, inovasi diseminasi informasi melalui media massa dan sosial, deteksi dini penyalahgunaan narkoba, penindakan penyalahgunaan narkoba, penyediaan saluran laporan tindakan penyalahgunaan, dan pengembangan informasi penyalahgunaan.

“Selain itu, BNN juga melakukan kegiatan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat yang menyasar pelajar,” kata Windi, Senin (21/03/2022).

Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, BNN mengadakan pelatihan softskill dengan tujuan memberikan ketahanan diri remaja, kegiatan informasi dan edukasi melalui pagelaran seni, media elektronik maupun non elektronik.

Dari Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Dayamas) mengadakan workshop di lingkungan pendidikan dengan tujuan membentuk penggiat antinarkoba di kalangan pelajar. Tidak hanya itu, BNN juga melakukan upaya rehabilitasi. Rehabilitasi merupakan upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Inisiatif lain yang dilakukan dalam rehabilitasi untuk pelajar adalah dengan program Screning Intervensi Lapangan (SIL). SIL merupakan program screening untuk menjangkau penyalahguna narkotika. Sekolah adalah salah satu area kunci dari program SIL, karena tim rehabilitasi mengunjungi sekolah-sekolah dan berkoordinasi dengan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk melakukan screening pada siswa yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.

Yoce Taribino memaparkan, berdasarkan data dari EWA (Early Warning Advisory) UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) pada September 2021, terdapat New Psycoactive Substance (NPS) sebanyak 1.079 narkotika jenis baru di dunia. Dari 1.079 narkotika jenis baru tersebut, 84 narkotika baru telah beredar di Indonesia. Adapun jenis narkoba yang banyak dikonsumsi adalah ganja, shabu, ekstasi, dan amphetamine, nipam, pil koplo dan sejenisnya, dextro, serta tembakau gorila. Gejala-gejala yang biasa ditunjukkan pecandu narkotika meliputi dampak fisik dan dampak psikis.

“Dampak fisik sendiri yaitu munculnya gangguan pada fungsi panca indera dan fungsi organ, dan untuk dampak psikis adalah terjadinya perubahan emosional dan psikologis,” jelas Yoce.

Yoce menambahkan, perizinan narkotika di Indonesia sudah diatur pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pelaksanaannya BNNP DIY merancang beberapa program guna memaksimalkan pengaruh dari pelaksanaan rehabilitasi yang juga disesuaikan dengan kebutuhan dari pasien/pecandu program, diantaranya konseling adiksi, terapi motivasi, terapi supportif, terapi ekspresif, CBT, terapi 12 langkah, family terapi, dan behavioural exchange system training.

Selain itu, ada pula program BNNP DIY yang menyasar pada kancah lingkungan masyarakat yang dilakukan dengan program pencegahan dan workshop.

Ketua kelompok mahasiswa UNY Rizka Widyantari Emawardhana mengaku, kunjungan tersebut sangat bermanfaat dan mereka mendapat pemahaman lebih dalam mengenai narkotika. Mulai dari jenis, perizinan, kasus penyalahgunaan, upaya dari pemerintah, dan hal lain yang menyangkut narkotika lain. Termasuk, mengetahui program-program terkini dari BNN dalam rangka mengawasi penggunaa narkotika.

“Kami juga mendapatkan bahan kajian untuk tugas mata kuliah Patologi dengan lengkap melalui pemaparan yang diberikan langsung BNN sesuai bidangnya masing-masing,” kata Rizka.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *