Kantor Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Kiriman dari Cina

0

Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan 3.207 barang kiriman dari Cina.

YOGYAKARTA – Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan 3.207 barang kiriman dari Cina. Barang yang dimusnahkan, di antaranya barang elektronik, alat komunikasi, hingga obat-obatan yang tidak memenuhi aturan kepabeaan dari Kantor POS Plemburan periode 2021 hingga akhir Januari 2022.

Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta Hengky Aritonang mengatakan, ada 3.207 paket dari kantor POS Indonesia yang tidak sesuai larangan pembatasan. Berbagai barang yang dimusnahkan, mulai dari jam tangan, handphone, laptop, buku-buku, CD, alat kesehatan, obat-obatan, makanan, suplemen, kosmetik, pakaian, pakaian bekas, sepatu, tas, parfum, sex toys, earphone, hingga spareparts bekas.

“Kami musnahkan termasuk rokok ilegal. Barang bukti sebanyak 3.500 batang rokok yang sudah putus pengadilan, langsung kita musnahkan. Semua dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang yang tidak semestinya beredar di masyarakat. Paket kiriman Pos dari Cina,” jelas Hengky, di sela acara, Rabu (23/2/2022).

Soal lebih memilih dimusnahkan, Hengky berdalih karena mekanisme lelang harus melalui berbagai tahapan hingga ke Kementerian Keuangan.

“Kalau mekanisme lelang harus sampai Kementerian Keuangan. Sedangkan barang yang ada, seperti sepeda yang hanya berjumlah satu, juga jumlah barang elektronik tidak terlalu banyak, mending dimusnahkan,” imbuhnya.

Adapun 3.207 paket yang dimusnahkan memang berisi berbagai macam kategori barang dan telah dinyatakan sebagai barang milik negara pada 2021. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,348 miliar. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *