Kurang Menggembirakan, Banyak Kasus Berjalan di Tempat

0

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba.

Catatan JCW Pada Peringatan Hari Antikorupsi Tahun 2021

YOGYAKARTA – Pada tanggal 9 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia. Pada peringatan tahun 2021 ini, tidaklah sepenuhnya kabar yang menggembirakan bagi upaya pemberantasan korupsi, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam beberapa catatan Jogja Corruption Watch (JCW), upaya pemberantasan korupsi baik yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) di Yogyakarta (Kepolisian dan Kejaksaan) maupun yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih jauh panggang dari api. Semuanya, masih jauh dari harapan masyarakat.

Sebut saja kasus dugaan korupsi pada renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Sejak 23 November 2020 hingga peringatan Hari Antikorupsi 2021 tahun ini, KPK masih berkutat pada pemeriksaan para saksi dan penyitaan dokumen terkait.

“KPK lamban dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan renovasi Stadion Mandala Krida Tahun Anggaran 2016 – 2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 35 miliar,” kritik Baharuddin Kamba, Aktivis JCW di kantornya, Rabu (08/12/2021).

Menurut Kamba, sudah sekian banyak saksi yang diperiksa penyidik KPK. Namun hingga detik ini, belum juga diumumkan para tersangka dengan alasan kebijakan pimpinan era Firli Bahuri bahwa pengumuman tersangka akan disampaikan bersamaan dengan penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Kemudian, lanjut Kamba, kasus dugaan korupsi pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari Gunungkidul DIY Tahun Anggaran 2015 yang berasal dari uang jasa dokter laboratorium sejak tahun 2008 hingga 2012 dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari Gunungkidul DIY. Berdasar perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY diduga ada kerugian negara sebesar Rp 470 juta.

“Polda DIY yang menangani kasus ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni masing-masing II mantan Direktur RSUD Wonosari dan AS mantan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari Gunungkidul DIY. Hingga kini berkas kasus tersebut masih bolak-balik antara Polda DIY dan Kejati DIY dengan alasan masih diperlukan alat bukti yang cukup. Kasus ini terkesan lamban penanganannya,” sindir Kamba.

Karena itu, JCW meminta KPK melakukan supervisi atas kasus ini. “Publik DIY juga perlu tahu hasil dari supervisi yang dilakukan KPK terhadap kasus RSUD Wonosari ini seperti apa. Selain itu pengawasan juga perlu dilakukan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung terkait kasus RSUD Wonosari,” imbuhnya.

Catatan lain dari JCW adalah pada kasus dugaan korupsi GOR Cangkring Kulonprogo DIY. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo kalah dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Wates yang diajukan mantan tersangka Rusdi Suwarno, pejabat pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo. Ini tidak hanya kado pahit pada peringatan Hari Antikorupsi tetapi juga kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kami (JCW) berharap Kejari Kulonprogo lebih mengedepankan profesiolitas ketimbang asal kejar tayang dalam penuntasan kasus GOR Cangkring Kulonprogo ini,” pinta Kamba.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *