Pakai Syarat Ketat, Anak-Anak Diperbolehkan Masuk Pusat Perbelanjaan

0

JAKARTA – Ada berita gembira pagi orang tua. Sekarang, pemerintah sudah mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun masuk Pusat Perbelanjaan atau mal. Tidak hanya di Jakarta, tetapi beberapa kota di Jawa lainnya. Seperti di Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Alasannya, seiring penurunan level PPKM di wilayah-wilayah tersebut.

Ingat, pelonggaran yang diberikan terhadap anak-anak masuk mal tetap dengan syarat utama. Yakni, orang tua tetap melakukan pengawasan dan pendampingan secara ketat.

Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus mengatakan, semua pusat perbelanjaan memiliki sistem untuk menghitung jumlah pengunjung dan memiliki SOP yang bisa diterapkan sewaktu-waktu, jika ada indikasi atau terdeteksi jumlah pengunjung melebihi kapasitas maksimal yang diperbolehkan.

Saat ini, lanjut Alphonzue, pusat perbelanjaan memberlakukan protokol tambahan. Yaitu, Protokol Wajib Vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Protokol wajib vaksinasi yang menjadi syarat masuk mal tidak meniadakan atau mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi. Seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan lain sebagainya.

“Pemberlakuan kedua protokol tersebut bertujuan untuk memastikan semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat,” katanya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *