Fenomena PK Tanpa Lewat Banding dan Kasasi, Hakim Agung Jupriyadi Sebut Kesalahan Penerapan Hukum

Hakim Agung RU Jupriyadi saat Ujian Terbuka Promosi Doktor di UGM.
YOGYAKARTA – Fenomena upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI cenderung bergeser fungsi. Saat ini, berubah menjadi ‘peradilan tingkat kedua’ atau hanya sekadar upaya hukum biasa.
Selama periode 2020 hingga 2024, rata-rata 61,31% permohonan PK diajukan langsung dari putusan pengadilan tingkat pertama yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, tanpa melalui upaya hukum banding maupun kasasi.
“Saya menyoroti adanya titik singgung antara kesalahan penerapan hukum sebagai alasan kasasi dengan kekhilafan atau kekeliruan nyata sebagai alasan Peninjauan Kembali,” papar Hakim Agung RU Jupriyadi saat Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Prodi S3 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada di Auditorium Gedung B FH UGM, Jumat (10/4/2026).
Bertindak sebagai promotor pada ujian tersebut adalah Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., dan Ko-Promotor Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum. Sedangkan, tim penguji terdiri dari Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum., Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D., Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D.
Dalam penelitian disertasinya, Hakim Agung RU Jupriyadi mengangkat judul “Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana dalam Praktik Peradilan di Indonesia.” Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi. Tujuannya, untuk meminimalisir subjektivitas hakim dan mencegah terjadinya titik singgung penerapan hukum yang tumpang tindih, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih konsisten, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin keadilan bagi pemohon.
Menanggapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang tetap mencantumkan klausul kekhilafan hakim, Jupriadi secara tegas mendorong Mahkamah Agung segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sebagai petunjuk pelaksanaan teknis.
Ia menekankan, standardisasi kriteria ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas institusi peradilan tertinggi.
“Saya menyarankan supaya parameter atau kriteria kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata ini diwujudkan dalam bentuk Perma atau SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung). Bahkan, Peraturan Pemerintah,” tegas Jupriyadi.
Menurut Jupriyadi, sebaiknya batas maksimal adanya PK hanya terjadi satu kali. Kecuali alasan novum atau bukti baru yang menentukan. Hal ini juga sudah ditetapkan dalam KUHAP baru.
“Setiap perkara harus ada akhirnya. PK hanya dapat terjadi satu kali, kecuali alasan novum,” tegas Jupriyadi. (*)