Bea Cukai dan Polda DIY Gagalkan Sabu Cair Seberat 9.540,8 Gram di Bandara YIA

0
foto B

Bersama instansi lain, Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta) serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 9.540,8 gram di terminal kedatangan Bandara YIA.

YOGYAKARTA – Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta) serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 9.540,8 gram di terminal kedatangan Bandara YIA. Keberhasilan tersebut berkat kerja sama dengan Polda D.I. Yogyakarta dan otoritas Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Penindakan tersebut juga menjadi catatan sejarah tersendiri. Karena sebagai kasus pertama penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap, sejak Bandara YIA melayani penerbangan internasional pada 2020.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Imik Eko Putro mengatakan, penindakan tersebut sebagai hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antarinstansi.

“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat. Mulai dari Bea Cukai Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Polda DIY, Angkasa Pura Bandara YIA, hingga Avsec Bandara YIA,” kata Imik Eko Putro, Selasa (8/7/2025).

Imik menegaskan, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen kuat semua Lembaga dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

Ditambahkan, dengan keberhasilan tersebut, diperkirakan aksi heorik tersebut bisa menyelamatkan lebih dari 32 ribu jiwa dari ancaman narkotika. Ini sekaligus berkontribusi pada potensi penghematan biaya rehabilitasi hingga Rp 48 miliar.

Imik melanjutkan, keberhasilan ini menunjukkan kesiapan dan kewaspadaan seluruh petugas dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional.

“Menjadi momentum yang baik bagi seluruh aparat penegak hukum dan unsur terkait untuk memperkuat semangat kolaborasi dalam penegakan hukum di bidang narkotika. Yogyakarta melalui Bandara YIA bisa menjadi sasaran pemasaran maupun distribusi narkotika, sehingga pengawasan harus terus diperkuat dan ditingkatkan,” paparnya.

Dijelaskan, penindakan berawal pada Minggu (22/6/2025), pukul 11.45 WIB, saat petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan analisis terhadap seorang penumpang berinisial AP (27), Warga Negara Indonesia (WNI), yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan AirAsia AK 346 rute Kuala Lumpur – YIA.

Berdasarkan hasil analisis intelijen, pemeriksaan K9 “Billy” dan pemeriksaan xray ditemukan 10 paket tisu basah yang diduga kuat mengandung narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 9.540,8 gram.

Atas temuan ini, petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY segera melakukan wawancara singkat dengan AP. Dari keterangan AP, didapatkan informasi, ada seseorang yang memerintahkan pelaku untuk membawa paket tersebut keluar dan menyerahkannya kepada seseorang di area penjemputan.

Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery kepada penerima di area penjemputan. Operasi ini berhasil mengamankan MN, seorang Warga Negara Malaysia (WNA), yang bertindak sebagai penjemput dan “checker,” di area lobi luar terminal kedatangan.

Dari hasil keterangan lanjutan terhadap AP dan MN, diketahui pengendali pengiriman narkotika jenis methamphetamine adalah Warga Negara Malaysia yang berdomisili di Malaysia. Para pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana.

“Kami berkomitmen terus mendalami jaringan peredaran narkotika secara masif dan berkelanjutan bersama aparat penegak hukum lainnya. Sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam menghadapi kejahatan transnasional ini,” tegas Imik.

Kabidhumas Polda DIY Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ihsan S.I.K. menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada Bea Cukai Yogyakarta.  Berkat koordinasi yang baik dan respons cepat dari Bea Cukai Yogyakarta, salah satu pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan.

Menurutnya, penindakan tersebut menjadi bukti nyata komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba yang merusak.

“Polda DIY berkomitmen penuh menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat bagi pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Yogyakarta. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh elemen, termasuk instansi pemerintah dan masyarakat, untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya,” tegas Kombes Ihsan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *