Universitas Negeri Yogyakarta Resmi Menyandang Status PTNBH

0

Pintu gerbang Kampus UNY yang ada di Yogyakarta.

YOGYAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan beberapa universitas di Indonesia sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Salah satunya Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta. Penetapan tersebut dilakukan di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Kabar menggembirakan ini merupakan hasil sinergi serta kerja keras, cerdas, dan ikhlas berbagai lini. Setelah dokumen kesiapan diusulkan tiga tahun silam, kinerja kolektif civitas akademika UNY terbayar tuntas. Perubahan status dari PTN-BLU ke PTN-BH membuat UNY semakin memiliki otoritas dan kemandirian manajerial di bidang aset, keuangan, serta sumber daya manusia (SDM).

Dokumen pengusulan PTN-BH melalui perjalanan panjang. Tahun 2019, UNY melayangkan pengajuan status kepada kementerian. Kedatangan pandemi sempat menjeda selama beberapa bulan. UNY segera tanggap berikut mengatur strategi sesuai keadaan kenormalan baru. Stretegi itu menyesuaikan pula dengan restrukturisasi birokrasi kementerian.

Sebelumnya, dokumen dialamatkan kepada Dikti di bawah Kemenristekdikti. Kini bergeser menjadi Kemendikbudristek.

Pada 14 September 2021, UNY Kembali mengusulkan ke Jakarta dan awal 2022, dokumen pengusulan sampai di meja Sekretariat Negara. Tidak sampai setahun, naskah final dan pakta integritas diteken Presiden Jokowi.

UNY menyiapkan lima dokumen pengusulan. Setiap dokumen mencakup kesiapan, perencanaan, dan pengevaluasian atas urgensi PTN-BH bagi pengembangan lembaga. Pertama, evaluasi diri memperlihatkan sejauh mana UNY mampu berkembang dan melakukan pengelolaan internal, serta eksternal kelembagaan. Kedua, rencana pengembangan jangka panjang (RPJP) selama lima tahun yang membidik peningkatan akademik dan nonakademik.

Perencanaan ini merangkum analisis risiko dan akuntabilitas di bidang SDM, penelitian, maupun pengelolaan aset. Ketiga, rencana peralihan mengedepankan tahapan, sasaran, dan jadwal peralihan selama menyabet status PTN-BH.

Keempat, naskah akademik dan rancangan peraturan pemerintah membasiskan tanggung jawab ilmiah dan rasionalisasi hukum selama menyandang status baru. Kelima, naskah urgensi menggambarkan pentingnya PTN-BH bagi UNY, dipandang dari sisi filosofis, yuridis, sosiologis, dan empiris.

Pencapaian usia ke-58 tahun UNY menandai perjalanan kontribusi lembaga di tingkat nasional dan internasional. Kini, UNY memiliki 132 program studi yang terdiri atas diploma sebanyak 11, sarjana terapan 14, program sarjana 60, program magister 33, program doktor 12, program pendidikan profesi 2 (PPG dan PS-PPI). Jumlah program studi terakreditasi nasional sebanyak 133 dan internasional 51.

Torehan tersebut diharapkan pemerintah terus melejit seiring status baru lembaga berbadan hukum. Status baru digadang memperkokoh kejatidirian UNY sebagai universitas kependidikan kelas dunia yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan.

Sesuai jargon UNY Gercep di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO., struktur kebirokrasian lembaga semakin tangkas, ramping, dan fleksibel.

Tantangan UNY berbadan hukum di hari depan makin berat. Namun, setelah jeneng disabet berbagai peluang memberikan jenang berupa kemanfaatan untuk masyarakat Indonesia dan dunia makin terbuka lebar. Pola pikir dinamis (growth mindset) merupakan bekal utama UNY selama menyambut tantangan ke depan. UNY menyadari kecakapan 4C (creativity, collaboration, communication, dan critical thinking) adalah modal berikutnya untuk menghadapi era Revolusi Industri 4.0.

Tantangan tersebut sekaligus strategi dalam mendayung di antara dua karang. Yakni, mengharmoniskan ekosistem akademik dan korporasi. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi perguruan tinggi yang bukan hanya didukung kemandirian finansial, melainkan juga penguatan budaya penelitian dan inovasi guna menjawab masalah kemasyarakatan. Dari tantangan ke peluang UNY bersiap menerapkan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

Kolaborasi lintas disiplin dan lembaga menandai babak baru UNY berbadan hukum. Konsep Penta-Helix melambari kerja kolaboratif UNY dengan berbagai pihak. Konsep ini menjembatani unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, media, dan masyarakat atau komunitas untuk bersama-sama mengembangkan inovasi berbasis ilmu pengetahuan. Inovasi ini tidak sekadar berhenti pada purparupa, tetapi juga bernilai pasar serta gayung bersambut pada kebutuhan masyarakat. Pemerintah berperan sebagai regulator, akademisi berposisi sebagai konseptor, pelaku usaha menciptakan nilai tambah, masyarakat mengedepankan prinsip percepatan, dan media memerankan dukungan publikasi, promosi, serta ekspansi pasar. Kerja bersama dengan tugas dan fungsi masing-masing ini menekankan ekologi sosial dan asas berkelanjutan.

Mengegolkan program strategis sesuai visi, misi, dan tujuan membutuhkan skala prioritas setiap lima tahun. Selama lima tahun mendatang UNY berfokus pada transformasi kelembagaan dan keilmuan hingga tahun 2025.

Pada fase ini UNY memprioritaskan pemantapan inovasi, penelitian, dan implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) maupun matching fund.

Tahun 2025-2030, UNY menghela rekognisi dosen, program kerja sama penelitian, PPM, pembelajaran berbasis penelitian, dan perluasan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan riset serta pengabdian kepada masyarakat.

Tahun 2031-2035, UNY membidik Edupreneurial University. Program prioritas ini terus berkembang hingga tahun 2045 ketika Indonesia mencapai usia emas.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *