Fantastis, Waskita Bukukan Nilai Kontrak Baru Sebesar Rp 8,13 Triliun
JAKARTA – Nilai Kontrak Baru (NKB) berhasil dibukukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nilainya cukup fantastis, mencapai Rp 8,13 triliun.
Dengan nilai tersebut, berarti, PT Waskita Karya nilai kontraknya meningkat 321,43% dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 2,23 Triliun per Mei 2022 2022.
“Perolehan NKB bersumber dari proyek swasta sebesar 53,23%, pemerintah sebesar 35,98%, dan pengembangan bisnis anak usaha Perseroan sebesar 7,84%. Berdasarkan segmentasi tipe proyek, NKB tersebut terdiri dari segmen konektivitas infrastruktur sebesar 40,84%, anak usaha Perseroan sebesar 7,84%, gedung sebesar 22,55%, EPC sebesar 7,82%, serta segmen Sumber Daya Air (SDA) sebesar 8,19%,” jelas Corporate Secretary PT Waskita Karya Tbk, Novianto Ari Nugroho usai RUPS PT Waskita Karya Tbk di Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Novianto menambahkan, Perseroan masih on track menjalankan 8 stream penyehatan keuangan. Di samping yang telah disampaikan dalam laporan kinerja, di antaranya dalam agenda mengenai persetujuan pinjaman dan pendanaan serta penerbitan obligasi yang dijamin pemerintah, dalam hal ini yaitu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui suratnya Nomor S 171/MBU/Wk2/06/2022 tentang tanggapan atas laporan capaian kinerja menyatakan apresiasi kinerja komisaris, direksi, dan insan waskita.
Sebelumnya, Manajemen PT Waskita Karyat Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta. Melalui rapat tersebut, Perseroan mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham atas berbagai acara rapat yang diusulkan. Di antaranya, penyampaian laporan tahunan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2021.
Perseroan mendapatkan persetujuan untuk mendapat pinjaman dan pendanaan lembaga keuangan bank maupun bukan bank dan masyarakat dengan penjaminan pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Perseroan juga melaporkan penggunaan dana hasil penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021.Pada agenda terakhir ditetapkan persetujuan mengenai perubahan susunan pengurus Perseroan.
Hasil keputusan RUPST, susunan Pengurus Perseroan menjadi: Komisaris Utama/Komisaris Independen adalah Heru Winarko, Komisaris Independen Muhammad Salim dan Muradi,
jajaran komisaris adalah T. Iskandar, Dedy Syarif Usman, Ahmad Erani Yustika, dan I Gde Made Kartikajaya.
Sementara itu, jajaran direksi adalah Direktur Utama Destiawan Soewardjono, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Wiwi Suprihatno, Direktur HCM dan Pengembangan Sistem Mursyid, Direktur Pengembangan Bisnis Septiawan Andri Purwanto, Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health, Environment I Ketut Pasek Senjaya, Direktur Operasi II Bambang Rianto, serta Direktur Operasi III Warjo.(*)