Mahfud MD Tegaskan Ada Sanksi Pidana Bagi LGBT dan Diatur dalam RKUHP

0
24- Mahfud MD-3

Menko Polhukam Prof. Mahfud MD

JAKARTA  – Berbalas twitter dilakukan para pejabat negara. Kali ini, dilakukan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD yang meluruskan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Prof. Mahfud kembali menegaskan, sanksi pidana bagi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Penegasan Prof. Mahfud tersebut merespons pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menyampaikan RKUHP tidak mengatur pidana terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Mantan Ketua Mahkamah Konsittusi (MK) ini menyebut, pernyataan Wamenkumham benar, memang dalam RKUHP memang tidak ada kata-kata LGBT. Namun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini melanjutkan, KUHP mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.

“Anda saja yang tak ngerti. Wamen benar, saya benar. Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu. Sama juga tak ada kata maling di KUHP, tetapi ada perbuatan mengambil barang orng lain secara melanggar hukum dst…,” tulis Mahfud dikutip dari akun Twitternya, Selasa (24/5/2022).

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej membantah Mahfud MD yang sebelumnya menyebut aturan LGBT masuk dalam RKUHP.

“LGBT nggak ada dalam RKUHP. Nggak ada,” kata Eddy -sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Senin (23/5/2022).(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *