Jogja Corruption Watch Soroti Seleksi Jabatan Kepala Dinas di Pemkab Gunungkidul

0

Aktivis Antikorupsi JCW Baharuddin Kamba sering melaporkan ketidakberesan pemerintah daerah ke KPK.

YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah melakukan seleksi sejumlah jabatan kepala dinas. System seleksi yang dipakai untuk pengisian jabatan eselon II adalah dengan sistem lelang terbuka. Namun, proses seleksi terbuka tersebut mendapat sorotan Jogja Corruption Watch (JCW).

Menurut Aktivis Antikorupsi JCW Baharuddin Kamba, terdapat 23 pejabat yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dalam lelang jabatan tersebut. Ke-23 pejabat tersebut dinilai telah memenuhi kualifikasi kepangkatan maupun persyaratan lain.

“Dalam pencermatan kami (JCW, red) dari 23 nama pejabat yang dinyatakan lolos hasil seleksi administrasi, ada nama Aris Suryanto (AS) yang mendaftar formasi sebagai Kepala BPBD Gunungkidul DIY,” ungkap Kamba, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/03/2022).

Kenyataannya, lanjut Kamba, ternyata nama Aris Suryanto (AS) merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian negara senilai Rp. 470 juta berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.

“Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari tahun 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium tahun 2009 hingga 2012 dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari,” paparnya.

Ditambahkan Kamba, pada April 2020 Polda DIY menetapkan Aris Suryanto (AS) sebagai tersangka dalam kasus ini bersama mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani (II).

Menurut Kamba, Panitia Seleksi (Pansel) pengisian jabatan kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebenarnya bisa menyaring calon kepala dinas dengan memperhatikan integritasnya termasuk rekam jejak para calon kepala dinas sejak awal seleksi termasuk ditahap seleksi administrasi.

“Calon Kepala Dinas harus bersih dan bebas dari berbagai dugaan pelanggaran hukum termasuk dugaan kasus korupsi. Selain itu sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) kepatuhan dalam melaporkan Laporan Harta Kekaayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena menjadi salah satu indikator pejabat publik,” katanya.

Karena itu, JCW mengingatkan Panitia Selekai (Pansel) pengisian jabatan kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul DIY agar betul-betul memastikan ke-23 pejabat yang lolos administrasi itu bersih dan bebas dari catatan hukum serta patuh terhadap LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *