GAKKUM KLHK Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi

0

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.

JAKARTA – Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjuti laporan masyarakat dan menyidik dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan ES sebagai tersangka dan menahan ES di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, pada Kamis (24/02/2022).

Seperti diketahui, TPS ilegal yang dikelola ES dan AN seluas 3,6 hektare. Timbunan sampah ilegal tersebut diperkirakan mencapai 508.775,9 meter kubik. Kondisi tersebut bila dibiarkan sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Berdasar Peta Rencana Pola Ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031 menunjukkan lokasi TPS ilegal berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL), yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

“Kasus tersebut menjadi perhatian pimpinan dan kami akan mengawal proses penegakan hukum TPS ilegal sampai tuntas sambil mendorong pemulihan lingkungannya. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk melibatkan ahli dan instansi teknis untuk mendalami perkara guna memperkuat strategi penyidikan dan pemulihan lingkungan,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/02/2022).

Yazid meneruskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan memberikan toleransi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill,  agar pengelolaan sampah sesuai SOP yang telah ditetapkan.

“Sudah 14 tahun undang-undang tersebut berlaku. Kami harus menegakkannya untuk mendorong pengelolaan sampah dan tidak menimbulkan masalah terkait dengan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup,” tegas Yazid.

Ia menambahkan, Ditjen Gakkum KLHK tidak akan berhenti pada TPS ilegal di Kabupaten Bekasi tersebut.

“Kami juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang diduga mencemari lingkungan di wilayah lain. Saat ini, Gakkum KLHK sudah menengarai ada beberapa lokasi TPS yang berpotensi mencemari lingkungan,” imbuhnya.

Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pembuangan sampah ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Apalagi dalam jumlah yang begitu besar dan di dekat Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Menurut Rasio Sani, DAS Citarum ini merupakan Sungai yang diprioritaskan untuk dipulihkan berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.

“Tindakan seperti ini bisa mencemari tanah dan air sungai. Bahkan kalau dibakar menimbulkan pencemaran udara yang mengganggu kesehatan masyarakat. Tindakan ini merupakan kejahatan serius. Jadi, harus kita tindak pelakunya,” tegasnya.

Rasio Sani menambahkan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Bahkan, dia sudah memerintahkan direktur dan penyidik untuk menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat dan bertanggung jawab, terkait pembuangan sampah ilegal seperti ini.

“Pengelolaan sampah dengan cara open dumping, dibuang langsung tanpa dikelola dan dilakukan secara illegal adalah dilarang dan merupakan kejahatan, tindak pidana,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, pengelolaan sampah ilegal dan open dumping, apalagi mengganggu kesehatan masyarakat, menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, mendapat ancaman hukuman yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda 15 miliar.

“Penetapan tersangka pada kasus pidana pengelolaan sampah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengelolaan sampah illegal. Penindakan ini merupakan peringatan bagi pengelola dan/atau penanggung jawab tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah lainnya,” katanya.

Yazid meneruskan, penetapan ES sebagai tersangka, karena Penyidik menduga aktivitas di TPS ilegal yang dikelolanya tersebut mengakibatkan terlampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup seperti disebutkan dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Saat ini, Penyidik Gakkum KLHK tengah memeriksa beberapa pihak lain dan diperkirakan akan ada tersangka lainnya,” tutup Yazid.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *