JPW Minta KY Pantau Persidangan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

0

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba.

YOGYAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang pengawasan kinerja kepolisian, Jogja Police Watch (JPW) meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan persidangan terhadap tersangka MSMA alias S, seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Tersangka S saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates Kulonprogo bersamaan dengan penyerahan barang bukti dari Polres Kulon Progo ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo, karena berkas dinyatakan lengkap atau P – 21.

Penting bagi KY nantinya melakukan pemantauan atas persidangan dalam kasus ini untuk menjaga independensi, kode etik perilaku hakim, harkat martabat, marwah para hakim yang menyidangkan serta kejujuran dalam persidangan nantinya.

“Dalam waktu tidak terlalu lama, JPW juga akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan KY,” ungkap Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW, Kamis (17/02/2022).

Kamba mengungkapkan alasannya, karena tersangka S dalam kasus tersebut diketahui merupakan seorang tokoh masyarakat, kiai yang memiliki basik massa besar, yang dikhawatirkan muncul bias, tekanan, atau intimidasi terhadap saksi korban.

“Kami harapkan nantinya hakim majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini bisa obyektif berdasar fakta-fakta persidangan yang terungkap,” katanya.

Hal lain yang dilakukan JPW adalah meminta pihak kepolisian memastikan persidangan nantinya terhadap tesangka S berlangsung aman. Sehingga, tak perlu ada pengerahan massa di PN Wates dari pihak mana pun.

“Biasanya sidang berlangsung secara tertutup karena saksi dan korbannya di bawah umur dan kasusnya adalah mengenai kesusilaan yakni dugaan perbuatan cabul,” paparnya.

Soal aturan sidang tertutup sebenarnya sudah diatur pada Pasal 153 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 17 Ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah  dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 64 huruf (h) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di samping itu, JPW meminta Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih proaktif memberikan jaminan perlindungan saksi dan korban selama persidangan berlangsung.

Terkait Pasal yang disangkakan terhadap tersangka S adalah Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Jika dilihat dari pasal-pasal yang disangkakan atau ancaman pidana terhadap tersangka S ini sudah tepat. Tinggal nantinya hakim majelis memutus atau menjatuhkan vonis menggunakan pasal yang mana,” katanya.

JPW berharap nantinya majelis hakim dalam memutus perkara tersebut juga menerapkan pemberatan hukuman atau pidana tambahan sebagaimana diatur Pasal 82 Ayat (2) Perpu 1/2016 yakni pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 82 Perpu 1/2016 tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *