Dua Perusahaan Pembakar Hutan di Kalsel Kena Gugat KLHK
JAKARTA – Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) di Kabupaten Melawi, Kalbar, dan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel). Gugatan dilakukan karena keduanya telah menyebabkan kebakaran lahan di konsesi dua perusahaan.
KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp 1 triliun atas karhutla seluas 2.560 hektar ke PN Sintang Kalbar dan PT ABS senilai Rp 752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha ke PN Jakarta Pusat.
“Gugatan terhadap dua perusahan terkait kebakaran lahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di konsesi mereka. Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” tegas Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, Senin (17/01/2022).
Rasio Sani melanjutkan, KLHK akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera.
“Sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, tidak hanya itu banyak juga yang sudah kami gugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda,” tegas Rasio Sani.
Rasio Sani menambahkan, kejahatan karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem, dan merugikan negara.
“Ibu Menteri (KLHK) memerintahkan kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” janji Rasio Sani.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo menyampaikan, informasi saat ini ada 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat KLHK. “Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap,” tegas Ragil Utomo.(*)