Terbukti, Majelis Hakim PN Batam Vonis Direktur PT Prima Makmur Batam Divonis 7 Tahun
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya memvonis Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB) Ramudah alias Ayang (44) dengan penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Keputusan Majelis Hakim tersebut dijatuhkan setelah pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lahan di kawasan hutan lindung tersebut. Pelaku telah melakukan perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelumnya, kasus perusakan hutan lindung ini disidik oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang dengan daring pada 23 November 2021 menuntut Ramudah dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam kasus yang sama dengan perkara tindak pidana korporasi, PT PMB divonis hakim PN Batam dengan pidana denda sebesar Rp 2,5 milyar dalam kasus tersebut. PT PMB melakukan perusakan lingkungan untuk membangun kavling perumahan dan bangunan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 ha dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 ha, di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, KLHK Yazid Nurhuda mengungkapkan, sebelum penegakan hukum, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam sebagai pemangku kawasan telah memberikan peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri tersebut. Namun semua itu, tidak diindahkan PT PMB.
Melihat masih ada kegiatan pembukaan hutan untuk dijadikan kavling perumahan dengan menggunakan alat berat di lokasi tersebut, Dirjen Gakkum bersama Pimpinan Komisi IV DPR RI menangkap Zazli bin Kamel (37), Komisaris PT PMB yang tengah berada di lokasi.
Untuk perkara tersebut, Zazli telah diputus bersalah PN Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Saat ini, Zazli tengah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Balerang.
“KLHK juga melakukan Penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan yaitu PT Kayla Alam Sentosa (KAS) dan PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB),” jelas Yazid, Kamis (13/01/2022).
Untuk kejahatan korporasi, PT. KAS dan PT. AMJB telah divonis hakim PN Batam dengan hukuman denda sebanyak Rp 6 miliar. Sedangkan untuk tindak pidana perorangan tersangka IDM (50) Direktur PT KAS dan DMO (49) Direktur PT AMJB diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32 2009 PPLH yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam. PT PMB melanggar Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU 32 2009 PPLH. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU 32 PPLH selain pidana pokok, untuk kejahatan korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan salah satunya pemulihan lingkungan hidup berupa perbaikan akibat tindak pidana.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK mengatakan, KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Terutama pelaku perusakan hutan lindung. Pelaku kejahatan baik perorangan maupun korporasi seperti ini akan kami tindak tegas. Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan mengancam kehidupan banyak orang, lingkungan hidup, dan kerugian negara, harus dihukum seberat[1]beratnya,” jelas Rasio Sani.
Rasio Sani memaparkan, Dirjen Gakkum KLHK sudah membawa lebih dari 1.190 kasus ke pengadilan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Sekali lagi mereka ini harus dihukum seberat-beratnya, biar jera dan jadi pembelajaran,” tegasnya.
Atas putusan PN Batam, Dirjen Gakkum KLHK mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut. Pengadilan Negeri Batam telah menghukum Zazli, Ramudah, PT PMB, PT KAS, dan PT AMJB sebagai perusak hutan.
“Kami juga mengapresiasi para jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kajari Batam yang menangani dan terus mengawal proses persidangan kasus tersebut. Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini, kami tengah menyiapkan penyidikan berlapis termasuk penyidikan kejahatan pencucian uang, untuk pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Rasio Sani.(*)