Adanya PKPU Justru Beri Sinyal Positif Maskapai Garuda Indonesia

0

Banyak cara menyelematkan maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

JAKARTA – Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberikan sinyal positif bagi Maskapai Garuda Indonesia. Dengan adanya PKPU, diharapkan menjadi titik cerah perseroan untuk bangkit kembali.

“Saya melihat dengan disetujuinya permohonan PKPU, artinya ada sinyal-sinyal positif dari sebagian besar para kreditur, terutama dari penyewa pesawat,” kata Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Gatot melanjutkan, dirinya mendapatkan informasi sudah ada sekitar 50 persen kreditur yang memberi sinyal positif terhadap upaya PKPU yang tengah dilakukan Garuda Indonesia.

Menurutnya, langkah selanjutnya adalah pemberian proposal balasan dari para kreditur sebagai respons atas proposal yang dikirimkan Garuda. Kalau itu dilakukan, artinya ada perhatian pada Garuda.

Ia juga menambahkan, sebagai dukungan dari langkah yang dilakukan Garuda Indonesia, diharapkan pemerintah sebagai pemegang saham terbesar juga mendukung dengan memberikan iklim yang baik bagi penerbangan nasional. Selain itu, Garuda Indonesia harus tetap melakukan operasional. Alasannya, dengan adanya operasional akan lebih meyakinkan para kreditur, Garuda Indonesia masih memiliki masa depannya masih cerah.

“Kalau dilihat dari upaya yang dilakukan saya optimisitis, upaya restrukturisasi yang tengah dijalankan maskapai pelat merah ini akan berdampak positif ke depannya. Saat ini, Kementerian BUMN tengah mendorong percepatan proses PKPU. Kalau pun lewat batas waktu, sebenarnya masih bisa (mengajukan) tambahan waktu ke pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, agenda pertama dari rangkaian proses PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur adalah melakukan rapat yang membahas kondisi terkini dan tantangan kinerja usaha yang dihadapi perusahaan. Ini termasuk menyampaikan skema rencana perdamaian yang telah disusun, sebagai bagian dari proses restrukturisasi kepada para kreditur dan Tim Pengurus yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Kami akan terus proaktif, terbuka untuk bernegosiasi dan berdialog secara damai dan berbasis goodwill dengan para kreditur dan penyewa pesawat demi kesuksesan restrukturisasi perusahaan. Di sini, ingin kami tekankan bahwa sebagaimana disampaikan Tim Pengurus, PKPU bukanlah kepailitan,” katanya.

Irfan juga menjelaskan, setelah rapat perdana, kreditur diberikan kesempatan mengajukan tagihan paling lambat 5 Januari 2022. Selanjutnya, akan diverifikasi serta dicocokkan pada rapat kreditur kedua di pertengahan Januari.

“Dapat kami pastikan, selama proses PKPU berlangsung, layanan operasional penerbangan baik untuk penumpang maupun kargo tetap tersedia secara optimal,” katanya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *