Dampak Pandemi COVID-19 ke Perbankan Masih Terkendali
JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dampak pandemi COVID-19 terhadap industri perbankan masih bisa dikendalikan. Indikasinya adalah tidak adanya peningkatan signifikan jumlah bank perkreditan rakyat (BPR) yang tutup dan dilikuidasi.
“Dari data kami, umumnya BPR yang ditutup dikarenakan mismanajemen. Ternyata tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih bisa dikendalikan. Ini terlihat dari jumlah rata-rata BPR yang ditutup cenderung sama sejak 2005 hingga 2021 berkisar enam hingga delapan,” ungkap Purbaya saat memberikan keterangan tertulis di Jakarta, setelah pemantauan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Utomo Widodo, Ngawi, Jawa Timur, Kamis (09/12/2021).
Purbaya menambahkan, hingga kini LPS dan juga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) belum menemukan sinyal dampak yang tak terkendali bagi industri perbankan karena pandemi COVID-19.
Menurut Purbaya, ketahanan industri perbankan juga menjadi pertanda baik baik sistem ekonomi Indonesia.
“Pada skala nasional 2005-2021 total simpanan yang telah dibayarkan sebesar Rp1,69 triliun, total rekening 265.797 rekening. Yang dibayarkan ke bank umum ada Rp202 miliar rupiah dan untuk BPR ada Rp1,49 triliun rupiah. Saya melihat ini pertanda baik, artinya setelah tahun 1998 sektor perbankan kita tidak mengalami tekanan yang sangat massif. Bisa jadi, karena manajemen yang baik atau memang ekonomi kita baik,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Purbaya juga menjelaskan tujuan kunjungannya ke Ngawi, Kamis (09/12/2021) untuk memastikan pelayanan LPS kepada nasabah bank yang dilikuidasi bisa berjalan dengan lancar dan baik.
“Setelah melihat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan secara langsung berbincang dengan nasabah BPR Utomo Widodo, Saya melihat ada beberapa hal terkait pelayanan LPS yang masih bisa ditingkatkan seperti kecepatan verifikasi nasabah dalam menentukan status simpanan dan kualitas layanan komunikasi kepada nasabah bank,” katanya.
Per November 2021, LPS telah membayarkan simpanan nasabah BPR Utomo Widodo sebesar Rp23,86 miliar, yang ditujukan bagi 9.523 nasabah. Proses verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar masih berjalan hingga 17 Desember 2021.
LPS mengimbau bagi nasabah BPR Utomo Widodo yang belum tercantum sebagai nasabah yang layak menerima pembayaran klaim agar terus memantau informasi mengenai pembayaran klaim di media massa dan situs LPS.
Syarat agar simpanan nasabah bisa dibayarkan LPS, lanjut Purbaya, adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti memiliki kredit macet.(*)