Gandeng Kepolisian dan Kemenkoninfo, OJK Sudah Blokir 3.516 Aplikasi Pinjol Ilegal

0
21-OJK

OJK sudah melakukan memblokir pinjol ilegal.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bergerak cepat menindak pinjol ilegal. Sejak 2018, sudah ada 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal yang diblokir.

Tidak hanya itu saja, OJK juga berkomitmen memberantas pinjol ilegal dan memperketat perizinan. Sampai hari ini, OJK mencatat jumlah fintech peer to peer lending berizin sebanyak 106 entitas.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman secara daring dan waspada terhadap penyedia jasa pinjaman online alias Pinjol ilegal. Tidak hanya itu saja, Wimboh Santoso juga bakal menyiapkan arah dari masa depan pinjol di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Salah satunya menata ulang ekosistem layanan jasa keuangan tersebut,” tegas Wimbo Santosa, baru-baru ini.

Ia melanjutkan, pinjol akan disetarakan level of playing field dengan lembaga pembiayaan. Hal ini agar masyarakat tetap bisa mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar, dan cara penagihan yang tidak melanggar hukum.

Otoritas juga akan mempersyaratkan sejumlah hal. Di antaranya, modal minimum, penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola, manajemen risiko, tata cara penagihan, serta aspek pendanaan yang memerhatikan penilaian risiko lewat credit scoring.

Ditegaskan Wimboh, aspek edukasi keuangan dan literasi digital akan ditingkatkan, sehingga pinjol dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Aspek kemampuan membayar pokok bunga juga akan diperhatikan, agar debitur tidak terjebak dalam skema gali lubang, tutup lubang.

Bersamaan dengan itu, akun resmi Instagram OJK, Rabu (20/10/2021) juga mengeluarkan tips mengenali pinjol legal dan ilegal. Pertama, cek di situs web resmi OJK pada www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Sedangkan berikutnya, calon peminjam diminta menghubungi kontak otoritas pada nomor 157, atau hubungi Whatsapp 081-157-157-157 dan email konsumen@ojk.go.id.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *