Kerja Keras Ditjen Gakkum KLHK, Berhasil Tangkap Pedagang Sisik Trenggiling di Kalimantan Barat

0

Sisik trenggiling yang berhasil diamankan dari pedagang gelap.

PONTIANAK – Sisik trenggiling (Manis javanica) dan 14 kilogram sisik trenggiling berhasil disita Tim Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bagian Pencegahan.

Selain itu, tim Ditjen Gakkum juga menahan dua pelaku, SK (38) dan BW (33). Keduanya menjual sisik trenggiling di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

“Hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kilogram sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup. Jadi 14 kilogram sisik trenggiling yang disita itu berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti. Bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea memaparkan, PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS Polda Kalbar akan menyelidiki dan menyidik lebih jauh untuk mengungkapkan jaringan perdagangan sisik trenggiling.

“Mulai dari perburuan sampai rantai perdagangannya, termasuk pembeli di luar negeri,” tegas Eduward.

Dari dua alat bukti tersebut, penyidik Ditjen Gakkum KLHK, akan menjerat SK dan BW dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebelumnya, informasi dari masyarakat mengenai adanya perdagangan sisik trenggiling di Nanga Pinoh, Kabulaten Melawi menjadi awal pengungkapan kasus ini. Melalui pengumpulan informasi dan proses intelijen, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengetahui akan ada transaksi jual-beli sisik trenggiling.

“Pada 18 Oktober 2021, tim menyergap dua pelaku sekitar pukul 10.45 WIB di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nagan Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar,” jelasnya.

Selanjutnya, tim menyita 14 kilogream sisik trenggiling yang disimpan dalam karung plastik warna putih dan dibawa dengan sepeda motor. Penyidik memeriksa SK dan BW di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak. Selain 14 kilogram sisik trenggiling, tim juga mengamankan satu sepeda motor Honda Revo dan dua ponsel.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *